Bekasi, Wibaranews – Setelah menggali informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui awal kejadian dan orang yang terakhir bersama korban Antoni (Korban) di lokasi atau kontrakan korban dan berhasil mengungkap identitas korban serta pelaku
Jajaran
kepolisian Polsek Cikarang Barat beserta Unit Reskrim Polres Metro
Bekasi berhasil mengungkap dan langsung bergerak cepat hanya dalam waktu
8 jam berhasil mendapatkan serta menangkap pelaku ditempat
persembunyianya di Dusun Kebondanas Rt.005 Rw.13 Desa Kebondanas
Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang Pada Jumat 16/10/2020
Pelaku
yang ditangkap oleh jajaran Polsek Cikarang Barat beserta Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi adalah AP (24) Pedagang soto ayam yang juga rekan
dekat korban
“Pelaku adalah salah satu rekan korban juga, dan
kejadian ini berawal dari rasa sakit hati pelaku (AP) terhadap korban
(AS) yang sering berlaku kasar dan suka merendahkan pelaku dan juga
kesal karena korban memiliki hutang kepada pelaku yang tak kunjung
dibayarkan melalui penggadaian kendaraan bermotor milik korban sebesar
Rp.1.600.000",ujar kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan
S.Ik,M.Si
"Sebelum terjadi pembunuhan korban dan pelaku beserta 4
(empat) orang rekanya sempat minum kopi bersama dan bakar bakar ikan,
setelah 4 (empat) meninggalkan kontrakan korban (lokasi), Korban dan
saksi sempat terjadi cek cok mulut saat pelaku AP menagih hutang kepada
korban, lalu pelaku mengambil tongkat T (Tongkat Satpam) dan memukul
kepala korban sebanyak 6 kali hingga terjatuh, korban sempat melakukan
perlawanan dengan menendang pelaku, saat korban sudah tak berdaya pelaku
mengambil pisau dari atas lemari lalu menancapkanya ke dada korban AS
sebanyak 2 (dua) kali hingga korban meninggal dunia"tutup kapolres
Pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat mulai dari brebes, kuningan dan subang dan pelaku juga sempat ke Tambun Bekasi
Barang
bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik
korban, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi, 1 (satu) buah jaket, 1
(satu) buah Tongkat T, 1 (satu) sim card milik korban, 1 (satu) buah
kotak handphone Merk Nokia, dan Uang tunai sebesar Rp.800.000,- hasil
dari penjualn handphone milik korban
Pelaku dikenai pasal 365
Ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun dan atau 338 KUH
PIDANA ancaman hukuman 15 tahun penjara (red)