ADV. SANTO NABABAN.SH PENELITI BARANG DAN JASA BPP WIBARA
WibaraNews.com --- SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Kementrian Lembaga dan Pemerintah Daerah, Dengan Tujuan Utama sebagai sarana layanan publikasi kepada publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa baik di Pusat maupun di Daerah.
Namun sangat disayangkan kalau PA/KPA masih kurang terbuka dalam memberikan informasi dan spesifikasi secara lengkap di SiRUP LKPP, seperti halnya Volume Pekerjaan hanya dibuat 1 Paket dan Kurang Terperinci. Hal seperti itu dapat menimbulkan rasa curiga, padahal UU Nomor 14 Tahun 2008 Mengatakan Bahwa Semua Pengguna Uang Negara Bersifat Terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, adapun yang dikecualikan itu sanggat terbatas ditambah lagi perintah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 22 ayat 1 – 5 mengatakan bahwa:
(1) Pengumuman RUP Kementerian/
Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah
dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama
oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian / Lembaga/
Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/
atau media lainnya.
(5) Pengumuman RUP dilakukan
kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Oleh karena itu sudah sewajarnya Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih terbuka agar tidak ada kecurigaan dalam pengalokasiaanya (Lukas Andriano Sihotang)