TKN Ingatkan Keputusan MK Mengikat, Paslon 1 dan 2 Diminta Terima

Kategori Berita

.

TKN Ingatkan Keputusan MK Mengikat, Paslon 1 dan 2 Diminta Terima

Selasa, 23 April 2024


 Jakarta, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghormati upaya kubu Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud yang berjuang menggugat hasil Pilpres 2024.


Meski demikian, TKN mengingatkan kubu Paslon 1 dan 2 agar menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK) karena bersifat mengikat.


"Ketika keputusan MK sudah dibacakan sebagai akhir dari keputusan tersebut, kami mohon putusan MK itu, mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," tegas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN, Senin (22/4/2024).


Untuk itu, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.


"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum 2024," imbuhnya. ( red )