BEJAT! Seorang Ayah tega memperkosa 2 anak kandung yang masih dibawah umur

Kategori Berita

.

BEJAT! Seorang Ayah tega memperkosa 2 anak kandung yang masih dibawah umur

Jumat, 06 November 2020

 


WIBARANews.com – HS pria berusia 35 tahun di Cisoka dibekuk Satreskrim

Polresta Tangerang karena tega menyetubuhi 2 anak kandungnya sendiri yang baru

berusia 7 dan 4 tahun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS

ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut. Kepada

polisi, HS tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan hawa

nafsu.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri.

Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di

Mapolresta Tangerang, kamis (5/11/2020).

Tersangka mengaku menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun

keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan

penyidikan. Saat melakukan aksinya, kata Ade, tersangka mengancam akan

memukuli darah dagingnya sendiri bila tidak menuruti kemauannya.

Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah

harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya. Oleh karena itu, dia mengajak kerja

sama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman

kejahatan kesusilaan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orangtua dari istri

dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun

2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri

kimia.


“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,”

imbuhnya. RED