WIBARANews.com – HS pria berusia 35 tahun di Cisoka dibekuk Satreskrim
Polresta Tangerang karena tega menyetubuhi 2 anak kandungnya sendiri yang baru
berusia 7 dan 4 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS
ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut. Kepada
polisi, HS tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan hawa
nafsu.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri.
Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di
Mapolresta Tangerang, kamis (5/11/2020).
Tersangka mengaku menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun
keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan
penyidikan. Saat melakukan aksinya, kata Ade, tersangka mengancam akan
memukuli darah dagingnya sendiri bila tidak menuruti kemauannya.
Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah
harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya. Oleh karena itu, dia mengajak kerja
sama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman
kejahatan kesusilaan.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orangtua dari istri
dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri
kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,”
imbuhnya. RED