Diduga langgar perda pembatasan jam operasional, DISHUB KOTA TANGERANG langsung bertindak.

Kategori Berita

.

Diduga langgar perda pembatasan jam operasional, DISHUB KOTA TANGERANG langsung bertindak.

Selasa, 17 November 2020

 

WIBARANEWS.COM – Tangerang Kota, Sebuah Truk tronton melewati jalan Juanda Kota Tangerang, Selasa Tanggal 17 November 2020. Diketahui bahwa Truk tronton memiliki pembatas jam operasional yaitu dari jam 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. 

Oleh karena itu para pengendara motor atau khususnya para masyarakat setempat sangat risau melihat hal tersebut. Oleh karena itu warga mengabadikan kejadian tersebut merekam aksi sopir Truk Tronton yang melanggar peraturan. 

Warga setempat mengatakan bahwa “Ini jelas melanggar PERDA bebas melintas Kota Tangerang”. Karena beredarnya video tersebut Dishub Kota Tangerang turun tangan dan menindaklanjuti, keluh kesal para warga yang merekam video tersebut mengenai Truk Tronton yang beroprasi di siang hari.(Lukas A Sihotang)