Jaksa Sangkakan melanggar Primair dan subsider kepada tersangka.

Kategori Berita

.

Jaksa Sangkakan melanggar Primair dan subsider kepada tersangka.

Jumat, 11 Juni 2021

 



Pangkalan Kerinci, wibaranews.com - 


Pada hari ini, Jumat tanggal 11 Juni 2021 di Ruang Sidang Pengad ilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi "Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.


Terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm). Pada persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual, dimana Terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan didakwa melanggar PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.


SUBSIDAIR : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. 


Adapun susunan Majelis Hakim dalam perkara a quo:

1. Hakim Ketua: Dedi Kuswara, S.H.,M.H

2. Hakim Anggota 1 : Zulfadly, S.H, M.H

3. Hakim Anggota 2 : 

Adrian H.B. Hutagalung, S.E., S.H., M.H

Panitera Pengganti : Denny Sembiring, S.H.,M.H

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir pada persidangan tersebut antara lain:

- Jaksa Penuntut Umum

1. Jumieko Andra, S.H

2. Senator B. Panjaitan, S.H

- Penasehat Hukum Terdakwa:

1. Andriadi, S.H

2. Qhoinul M, S.H

3. Jon Hendri, S.H

4. Firdaus, S.H, SAG, M.H jelas Kasintel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi, SH, MH.


Lebilanjut Sumriadi menjelaskan dimana sidang dilanjutkan, dengan agenda sidang Pembacaan Nota Keberartan (Eksepsi) Terdakwa pada tanggal 18 Juni 2021. 

Jalannya persidangan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin jelasnya. ( Dau )