DPP LSM TOPAN-AD LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BEBERAPA SMA DAN SMK DI KOTA BEKASI

Kategori Berita

.

DPP LSM TOPAN-AD LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BEBERAPA SMA DAN SMK DI KOTA BEKASI

Kamis, 17 Juni 2021

 


WibaraNews.Com Endus aroma tidak sedap dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sekolah SMAN dan SMK di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, DPP Perkumpulan Non Goverment Organization Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Daerah (NGO TOPAN AD) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu (16/6/2021).

Tujuan kedatangan mereka untuk melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Sebanyak enam sekolah yang dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi yakni SMAN 10, SMAN 14, SMAN 4, SMKN 11, SMKN 5, dan SMKS Karya Guna Bakti 2 Kota Bekasi.

Ketua Umum Perkumpulan Non Goverment Organization Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Daerah (NGO TOPAN AD), Muara Sianturi.SE mengatakan pihaknya mendatangi Kejaksaan Negeri Bekasi karena dari Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tidak melaksanakan Pergub Provinsi Jawa Barat sehingga terindikasi adanya digaan tindak pidana korupsi terhadap pengunaan dana BOS pada tahun 2020.


“Dari hasil observasi kami dilapangan, kami temukan adanya penyimpangan yaitu adanya pungutan awal tahun dan iuaran bulanan masih berlaku di Kota Bekasi,” kata Muara Sianturi saat di wawancarai wartawan seusai pelaporan dugaan korupsi di Kejari Kota Bekasi.

Muara Sianturi juga menjelaskan dugaan korupsi pada sekolah SMAN dan SMK tersebut berkisaran puluhan miliar rupiah. Serta iuran pendidikan senilai 150 ribu hingga 300 ribu per bulan.

“Pungutan iuran dilakukan mulai Juli 2020 hingga sekarang. Maka dari itu dengan adanya pelaporan ke Kejari agar tahun ajaran baru iuran itu dihilangkan”, terangnya.

Sementara Sekjend DPP NGO TOPAN AD, Tuani Saut Siagian, SH mengatakan bahwa Kejari Kota Bekasi dalam hal ini harus responsif terhadap laporan yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan pihak terlapor, yakni oknum terkait dalam laporan tersebut.

“Ya, kita sebagai penggiat anti korupsi akan mengawal perkembangan kasus ini sesuai porsi dan tupoksi kita, jika laporan tersebut tidak di gubris oleh Kejari Kota Bekasi, saya akan melaporkan ke Jaksaan Pengawasan (Jamwas), Kejati dan Kejagung,” tegasnya.

“Semoga kedepanya pendidikan di kota Bekasi bersih dari pungutan kepada siswa yang dimana memberatkan kepada orang tua siswa apalagi saat ini dalam kondisi pandemi covid-19covid-19, ” ungkapnya. ( RED )